MEDAN, TELISIK.ID - Dinda Yuliana, warga Kota Medan, adalah orang yang melaporkan perwira polisi yang bertugas di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan, berinisial Iptu B sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/ B/1164/VII/2022/SPKT/.

Laporan itu dilayangkan oleh Dinda ke Mapolda Sumatera Utara didampingi oleh tim pengacaranya Joko Situmeang, atas dugaan penyebaran berita bohong.

Pihak dari Polda Sumatera Utara melalui Subdit Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) bergerak cepat dan menindaklanjuti laporan itu. Pelapor akhirnya diperiksa.

Joko Situmeang, kuasa hukum Dinda Yuliana membenarkan adanya pemeriksaan saksi maupun pelapor, Kamis (21/7/2022).

"Klien kami bernama Dinda Yuliana diambil keterangananya oleh penyidik Subdit Cybercrime Ditresrimsus Polda Sumatera Utara terkait laporan mengenai dugaan penyebaran berita bohong, Rabu 20 Juli 2022," ucap Joko.