KENDARI, TELISIK.ID - Instruksi Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang melarang Lurah Mataiwoi dan Camat Wua-wua untuk menghadiri reses Anggota DPRD Dapil Kendari, Aksan Jaya Putra (AJP), beberapa hari lalu, memancing respon berbagai pihak.

Wakil Ketua DPRD, Muhammad Endang SA juga turut memberikan tanggapan perihal tersebut. Menurutnya, pelarangan unsur pimpinan kelurahan serta kecamatan untuk hadir pada reses anggota legislator telah melanggar amanat undang-undang.

Endang juga menambahkan bahwa, kehadiran seorang lurah dan camat di reses anggota DPRD itu, karena di reses terjadi sebuah diskusi antara legislator sebagai penyerap aspirasi dan masyarakat yang hadir menyampaikan masalah-masalah yang mereka tengah hadapi di daerahnya.

Baca juga: Ali Mazi Lantik PJ Sekda, Wagub Sultra Tak Hadir

“Dengan beredarnya berita larangan hadir lurah dan camat di resesnya bung AJP, saya pribadi tidak yakin. Namun jika benar, maka saya minta kepada Wali Kota Kendari, Sulkarnain mengklarifikasi itu, apa alasannya hingga sampai ada larangan,” ungkap Endang, Senin (8/6/2020).