JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu atau rokok elektronik.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, seperti yang terlihat dalam salinan PP di laman jdih.setneg.go.id.

Dalam pasal 434 tertulis bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan beberapa ketentuan. Poin (a) menyebutkan larangan penggunaan mesin layan diri, sementara poin (b) melarang penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Poin (c) menegaskan larangan penjualan secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Poin (d) melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui.

Poin (e) menetapkan larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Poin (f) melarang penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.