JAKARTA, TELISIK.ID - Pelarangan menggunakan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Jakarta yang diatur melalui Pergub 142, menuai kritik dari aktivis lingkungan hidup dan pelaku usaha.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengatakan, harusnya dipastikan amanat dalam Pergub 142 Tahun 2019 ini apakah aturan-aturan tersebut sudah selaras dengan payung hukum pengolahan sampah dan tidak berpotensi mencederai hak-hak konsumen.

Pergub 142 Tahun 2019 ini sangat berdampak pada UMKM karena sanksinya memberatkan dan jika saja sanksinya tidak diubah, maka sama saja Pemprov DKI Jakarta membuat pedagang UMKM tidak bisa berjualan dan hal yang ini dapat menciptakan pengangguran besar-besaran.

Jika hal ini tidak segera disikapi oleh Pemprov DKI Jakarta maka UMKM yang berjumlah lebih kurang 1 juta pedagang akan melakukan perlawanan secara hukum (Class Action).

"Apa Pak Gubernur tak melihat fakta selama pandemi corona ini UMKM lah justru yang membuat perekonomian negeri ini terus berputar. Harusnya Gubernur DKI Jakarta lebih peka dan melek milihat kenyataan ini," ujarnya Ellen kepada Telisik.id di Jakarta, Senin (29/6/2020).