Ellen mengaku keberatan dengan pemberlakuan Pergub 142 Tahun 2019 ini karena akan sulit mengawasi pedagang yang jumlahnya demikian banyak agar tak memakai kantong plastik.

"Sudah adilkah Pergub 142 Tahun 2019 ini dimana pengelola pasar bisa terkena sanksi berat hanya karena ada pedagang (Tenant) yang menggunakan kantong plastik (tas kresek)," imbuhnya.

Baca juga: Produksi Sampah Muna 32 Kubik Perhari

Dikatakan, konsep Zero Waste yang pernah heboh untuk pengolahan sampah DKI Jakarta hilang tak terdengar untuk dijadikan alternatif pengolahan sampah oleh Pemprov DKI Jakarta dan terkesan Pemprov DKI Jakarta memaksakan untuk diberlakukannya Pergub 142 Tahun 2019.

"Ada apakah ini gerangan, adakah kepentingan lain di balik pemberlakuan Pergub 142 Tahun 2019 ini?  Padahal konsep Zero Waste hasil olahannya dapat digunakan/dibuat menjadi produk bernilai tambah secara ekonomi," tuturnya.