Orang yang dinilai tidak salat sendirian dan juga tidak salat berjemaah, berarti salatnya tidak sah.

Juga terdapat riwayat dari sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau melihat seseorang yang mendahului imam dengan sengaja, kemudian berkata kepadanya,

“Engkau tidak salat sendirian, tidak pula salat bersama imam. Kemudian Ibnu ‘Umar memukulnya dan memerintahkannya untuk mengulang salat.”

Seandainya salat orang itu sah, tentu sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhu tidak memerintahkannya untuk mengulang salat.

Dari Hiththan bin ‘Abdullah bin Ar-Raqasyi dia berkata, “Saya salat bersama Abu Musa Al-Asy’ari dengan sebuah salat. Pada waktu duduk (tahiyat), seorang laki-laki dari kaum tersebut berkata, “Salat diidentikkan dengan kebaikan dan mengeluarkan zakat.”