KENDARI, TELISIK.ID - Larangan mudik mulai diberlakukan pada hari ini, 24 April sampai 1 Juni 2020 mendatang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menutup semua penerbangan komersil baik luar dan dalam negeri.
Penutupan yang dilakukan pemerintah dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama, larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Penutupan tersebut sudah dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta dengan menyampaikan kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).
Baca juga: Gubernur Siapkan Reward untuk Dokter dan Tenaga Medis
