Oleh: Teti Ummu Alif
Pemerhati Kebijakan Publik
LARANGAN mudik lebaran tahun 2021, telah resmi diberlakukan pemerintah kepada semua masyarakat Indonesia. Tak terkecuali masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir telah menghimbau masyarakatnya untuk berlebaran di Kota Kendari saja. Agar masyarakat tetap aman dari penularan virus corona (Telisik.id 28/3/2021).
Larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini, ditetapkan dengan dasar mencegah penyebaran COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Aturan ini pun berlaku untuk semua masyarakat. Artinya, tidak hanya bagi anggota TNI, Polri, BUMN, ASN, karyawan swasta, dan mandiri saja.
