Namun, tak berselang lama usai Menhub mengumumkan mudik tidak dilarang, pada Jumat (26/3) sejumlah kementerian terkait yang dikoordinasi Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, telah membahas masalah mudik lebaran tahun 2021.

Pemerintah memutuskan mudik dilarang di tengah pandemi corona. Sontak saja, hal ini membuat masyarakat perantau "galau" karena kehilangan harapan untuk melepas rindu dengan keluarga di kampung halaman.  

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah segera membuat aturan rinci pelarangan mudik lebaran 2021. Menurutnya, larangan mudik lebaran 2021 tanpa disertai dengan mekanisme yang jelas akan membuat masyarakat kebingungan dan bisa mengurangi kepercayaan publik (CNNIndonesia.com 27/3).

Pemerintah juga diharapkan sesegera mungkin mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelarangan mudik agar pemerintah daerah bisa melakukan persiapan dan mengedukasi masyarakat.

Sebab, aturan pelarangan yang ketat bisa menjadi simalakama bagi pemerintah, terutama melihat psikologis masyarakat yang tahun lalu juga tidak pulang kampung.