“Terakhir adalah melakukan penegakan hukum, namun tetap humanis,” imbuhnya.

Ia menambahkan, ada tiga tahap yang dilakukan Polri terkait larangan mudik di antaranya, pramudik melalui operasi kewilayahan, ketiadaan mudik (penyekatan di titik-titik yang sudah ditentukan) dan pasca mudik (meningkatkan kegiatan antisipasi arus balik). (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali