KENDARI, TELISIK.ID - Rencana Pemerintah Kota Baubau untuk mengevaluasi kebijakan yang melarang usaha jasa ketinting mengangkut penumpang carteran dari Pelabuhan Rakyat Jembatan Batu menuju Kabupaten Buton Tengah, harus diapresiasi.

Sebab kebijakan pelarangan tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Baubau Nomor: 552.1/3327/Setda tentang pengaturan transportasi penyeberangan di pelabuhan jembatan batu, terlalu terburu-terburu ditandatangani.

Praktisi Hukum, Nasir SH, menilai seharusnya setiap produk hukum yang dikeluarkan harus mengedepankan asas keadilan masyarakat dan kemanfaatan agar tidak terjadi bias di masyarakat.

"Masyarakat merasa ada diskriminasi terhadap para operator jarangka/ketinting karena tidak dibolehkan lagi memuat penumpang carteran, otomatis implikasinya ya penghasilan mereka pasti menurun," katanya.

Baca juga: 2021, Pemkab Muna Bakal Beli Dua Armada Damkar