Apalagi, lanjut Nasir, dalam situasi pandemi COVID-19 yang mempunyai efek ekonomi kepada masyarakat seperti ini pemerintah kota harus lebih bijak.
Semangat surat edaran tersebut baik karena bertujuan untuk menertibkan pelaku usaha transportasi ketinting dalam mengangkut penumpang.
''Tetapi tidak juga mematikan usaha tersebut dengan melakukan pelarangan," sambungnya.
Rute ketinting untuk mengangkut penumpang Jembatan Batu ke Pulau Makassar (Puma), terus Jembatan Batu ke Kabupaten Buton Tengah sebelum terbit surat edaran sebenarnya dibebaskan mengangkut penumpang. Namun surat edaran tersebut kemudian membatasi agar ketinting tetap beroperasi pada rutenya, Jembatan Batu ke Puma.
"Harapan saya semoga ada solusi yang terbaik, win win solution, antara Pemerintah Kota Baubau dengan masyarakat pengusaha jasa transportasi baik yang jenis ketinting atau speed boat dalam polemik ini," tutup Nasir.
