“Tapi, kalau bisa mereka (perusahaan aspal) pikirkan juga dengan masyarakat sekitar tambang, meskipiun kami di desa tidak bisa mengintervensi lebih jauh, tapi masyarakat kami yang kena dampaknya langsung,” ujarnya.

Sarman mengungkapkan, dalam setiap pengapalan aspal yang keluar melalui Pelabuhan Nambo, dikenakan retribusi. Namun menurutnya, nilainya masih kecil dibandingkan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan seperti debu dan jalan rusak.

“Untuk saat ini kami di desa mendapat retribusi sebesar Rp 2.500 per ton setiap pengapalan dari rata-rata setiap kapal itu mampu memuat 25-33 ribu ton dalam satu kapal tongkang,” ungkap Sarman.

Kendati demikian, ia menjelaskan, retribusi dalam setiap penarikan tidak diterima pemerintah desa (Pemdes) namun diserahkan langsung oleh perusahaan kepada masyarakat.

“Tapi retribusi itu perusahaan serahkan langsung kepada masyarakat. Jadi kalau di Nambo ini ada kurang lebih 300 Kepala Keluarga (KK). Itu dibagi rata ya, jadinya masyarakat ada yang dapat Rp 200 ribu dan kadang juga Rp 50.000,” katanya.