Ia menilai tuduhan pemalsuan tanda tangan tersebut tidak masuk akal, mengingat keputusan dari DPP sudah jelas dan pasti, sehingga tidak mungkin ada penolakan atau ketidaksukaan dari pengurus di tingkat daerah.
“Bagaimana mungkin DPP sudah memberikan persetujuan, lalu di tingkat daerah tidak mendukung? Itu tidak mungkin,” tegas Fajar.
Fajar menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada laporan polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPD Hanura Sulawesi Tenggara, baik pada saat masa pendaftaran maupun sampai sekarang.
Ia juga mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut dianggap merusak citra Partai Hanura dan berpotensi menciptakan opini negatif di masyarakat.
“Kenapa baru di MK hal ini dimunculkan? Ini jelas upaya merusak citra partai kami,” tegas Fajar.
