Untuk itu, ia menekankan agar tidak boleh ada satupun masyarakat yang hak pilihnya tidak terakomodir. Sehingga ia mengarahkan agar panwascam dan PKD untuk melakukan pengawasan mendekat.

Selain itu, sesuai dengan arahan ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara tahapan Pilkada saat ini berbeda dengan Pemilu, sebab dalam Pilkada ada pemantau yang secara suka rela yang memiliki hak suara sehingga diupayakan pengawas harus memiliki data yang valid, karena jika pengawas datanya tidak valid ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat.

"Sehingga hal-hal yang dilakukan dalam pengawasan harus dipastikan betul," ujarnya, Rabu (26/6/2024).

Daftar pemilih yang dipastikan itu seperti TNI/Polri yang telah pensiun, penyandang disabilitas, masyarakat yang telah meninggal dikhawatirkan masuk sebagai daftar pemilih, dan tidak boleh ada masyarakat yang hak pilihnya diterlantarkan.

Baca Juga: Banyak Kepala OPD Tak Hadiri Rapat Paripurna RPJPD 2025-2045 Muna Barat