Sehingga jika ada kesalahan terjadi maka panwascam harus melakukan saran perbaikan di tingkat masing-masing, tetapi jika saran perbaikan tidak ditindak lanjuti sehingga masuk dalam kategori penanganan pelanggaran.

Selanjutnya, ia juga meminta panwascam agar untuk terus berkoordinasi agar setiap tahapan tidak boleh terlewatkan dari pengawasan.

Sementara itu, Ketua Panwascam Tiworo Tengah, Dedi Setiawan mengatakan, tentunya pihak panwascam akan melaksanakan sesuai yang diarahkan oleh Bawaslu dalam mengawasi pencoklitan yakni mengawal hak pilih masyarakat.

"Kami sebagai pengawas pemilu di kecamatan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memastikan pada hari pemungutan suara 27 November mendatang, tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya karena terlewat pendataannya," pungkasnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari