Dalam konsepsi masyarakat Wabula, Kaombo adalah larangan memasuki wilayah adat yang memiliki potensi sumber daya alam dalam waktu tertentu. Kelembagaan adat membagi dua wilayah sumber daya alam itu menjadi dua, yaitu wilayah darat yang disebut Pangkolo, dan wilayah laut yang disebut Nambo. Wilayah darat (Pangkolo) dibagi dan diatur menjadi empat kawasan yakni, kawasan pemukiman, perkebunan/pertanian, hutan lindung dan kawasan pengembangan.
Sebagaimana wilayah Pangkolo, pengelolaan sumber daya alam wilayah Nambo meliputi, Picikoluano Ponu atau tempat berkembang biaknya Penyu sampai dengan Wacu-wacu Kandiy-ndiy atau wilayah laut antara desa Wasampela dan desa Holimombo.
Karakteristik dan keunikan yang dimiliki Nambo memiliki beberapa kawasan ekosistem, yaitu: Longka-longka atau hutan bakau, Parangkudu atau padang lamun, Pasi atau terumbu karang dan Kito atau laut dalam.
"Pada Nambo terdapat pula beberapa yang spesifik, antara lain: Picikoluano Ponu, Hou/Lagon, dan sekitarnya yang selama ini menjadi fishing ground dan dijadikan lokasi pemeliharaan budidaya perikanan dan Pasi," ungkap koordinator Destructive Fishing Watch Indonesia, Abdi Suhufan, Kamis (21/7/2022).
Bagi masyarakat Wabula, laut adalah sumber kehidupan. Sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup dari sumber daya laut.
