Kekayaan sumber daya laut yang mereka miliki dikelola dan dimanfaatkan secara bersama (communal property right).

Sebagai kawasan laut yang dilindungi adat, ada dua kawasan laut yang di Kaombo. Pertama, Kaombo Awaktu, dan Kedua, Kaombo Saumuru.

Pada Kaombo Awaktu, masyarakat bisa memanfaatkan hasil laut di waktu-waktu tertentu. Periode dan wilayah pengambilan hasil laut ditentukan melalui musyawarah adat.

Ketika salah satu wilayah Kaombo akan dibuka atau dalam masyarakat setempat disebut, Bongkaana Kaombo, maka ada wilayah Kaombo lain yang ditutup. Cara ini adalah untuk memberi kesempatan ikan dan biota laut tetap berkembang biak sebelum nantinya di panen kembali secara berkelanjutan.

Kaombo Awaktu ini bertujuan agar ekosistem bawah laut terus terjaga. Lain halnya dengan Kaombo Awaktu, konsep Kaombo Saumurua tidak bisa sama sekali di akses.