"Jadi, wilayah laut Kaombo Saumura ditutup selama-lamanya dan tidak seorang pun dapat memasuki wilayah laut itu untuk mengambil hasil lautnya," tambahnya.
Menurutnya, konsep ini dipahami masyarakat bahwa ketika seseorang yang secara sengaja memasuki wilayah Kaombo, maka konsekuensinya adalah sanksi adat.
Penerapan sangsi adat
Sebagian masyarakat meyakini, pelanggaran memasuki wilayah Kaombo berakibat terjadinya musibah dan menurunnya sumber penghasilan di laut. Sanksi yang diberikan lembaga adat atau Sarano Wabula kepada masyarakat yang terbukti bersalah memasuki wilayah Kaombo dilakukan secara arif dan bijaksana. Tergantung besar kecilnya kesalahan yang dilakukan.
Biasanya, apabila terdapat nelayan yang terbukti memasuki namun tidak mengambil apa-apa di wilayah Kaombo, maka dirinya dapat dimaafkan tanpa ada ganti rugi yang diserahkan ke lembaga adat.
