Namun jika terbukti dan mau mengakui telah menangkap ikan atau biota laut di wilayah Kaombo, maka ia berkewajiban menanggung akibat dan diadakan perhitungan ganti rugi sesuai dengan aturan dalam hukum adat Sarano Wabula.

"Namun ketika ada nelayan yang tidak mau sama sekali mengakui kesalahan memasuki wilayah Kaombo dan mengambil hasil laut di tempat itu, maka Sarano Wabula akan melakukan prosesi adat yang dikenal dengan Kaleo-leo," terangnya.

Ritual ini bertujuan untuk membuktikan seseorang melanggar aturan adat, termasuk melanggar memasuki wilayah Kaombo. Prosesinya disaksikan oleh perangkat adat dan seluruh masyarakat desa.

Masyarakat yang diduga bersalah diminta menyelam sambil memegang sebatang kayu yang menancap di dasar laut. Jika bersalah, maka ia merasakan kesakitan dan segera keluar dari dalam laut. Namun jika seseorang tidak bersalah, maka ia tidak merasakan apa-apa selama berada di air.

Konsep pengelolaan sumber daya alam tradisional (Kaombo) ini sudah sejak lama dilakukan, jauh sebelum undang-undang dan berbagai aturan yang dibuat pemerintah itu hadir dan memihak kepada masyarakat nelayan di wilayah pesisir.