Tokoh pembentuk wilayah Kaombo
Konsep Kaombo yang dijalankan masyarakat hukum adat Wabula mirip dengan konsep-konsep pengelolaan berbasis nilai kearifan lokal masyarakat di beberapa daerah di Indonesia. Misalnya, Sasi, Maluku Tengah, Bapongka, Sulawesi Tengah, Eha-Mane’e, Pulau Kakorotan Sulawesi Utara, Awig-awig, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Ola Nua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Model pengelolaan ini dilakukan secara swadaya dan partisipasi aktif masyarakat adat pesisir. Hal ini bertujuan untuk terwujudnya pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang lestari dan berkelanjutan.
Seperti halnya di daerah-daerah lain, konsep pengelolaan sumber daya milik bersama di Wabula diatur oleh Sarano Wabula. Sarano Wabula dibentuk oleh Kumaha atau seseorang yang sangat dihormati untuk menjalankan kekuasaan dan pemerintahan di Wabula.
Sarano Wabula dipimpin oleh seorang Parabela, yang wewenang untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan dalam adat.
