Mardani dituding menerima uang hasil gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp 27.6 miliar. Tapi ternyata itu hanya framing negatif yang mengarah ke Maming, berikut faktanya.
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Bendahara PBNU Jelaskan Persoalan dengan Raja Batubara Kalimantan
-Dwidjono Putrohadi adalah terdakwa kasus gratifikasi izin tambang.
-Dwidjono Putrohadi adalah mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.
-Terdakwa menyebutkan dalam persidangan, bahwa Mardani tidak menerima sepersenpun uang hasil gratifikasi.
