Pemimpin bangsa Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia di Jakarta memproklamasikan Kemerdekaan RI. Empat hari kemudian, Polisi Istimewa (PI, Tokubetsu Satsutai), polisi bersenjata yang tadinya merupakan salah satu dari kesatuan dalam Polisi Jepang (Satsutai), dengan tokohnya M Jasin memproklamasikan:
“Oentoek bersatu dengan rakjat dalam mempertahankan Proklamasi 17 Agoestoes 1945, dengan ini menyatakan Polisi sebagai Polisi Repoeblik Indonesia” (ed. Dr. Ridwan Jasin Zachrie dan B Cavara Wiwanto, 2010: xvii).
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Januari 2024 telah menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri. Jadi tahun ini, 21 Agustus 2024 pertama kali Hari Juang Polri yang diproklamasikan putra Bau-bau M. Jasin untuk pertama kali diperingati.
Proklamasi Polisi dipahami sebagai langkah mempertahankan Kemerdekaan RI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Kemerdekaan adalah hak setiap bangsa untuk berkehidupan terbebas dari belenggu penjajahan bangsa lain.
Dalam kurun awal-awal kemerdekaan, seperti diketahui oleh publik, bermunculan di mana-mana penolakan rakyat Indonesia atas kedatangan Belanda. Mereka berpandangan kedatangan Belanda lagi -meski bersama Sekutu- hanya untuk menjajah kembali.
