Jika puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tempat peserta terdaftar tutup, peserta dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama lain yang masih beroperasi.

“Informasi fasilitas kesehatan yang tetap buka selama libur Lebaran dapat diakses melalui aplikasi pencarian fasilitas kesehatan Aplicares,” jelas Abdi.

BPJS Kesehatan juga menjamin keberlanjutan pengobatan bagi pasien penyakit kronis, termasuk peserta Program Rujuk Balik (PRB), sehingga terapi tetap berjalan selama libur Lebaran.

Selain itu, layanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas juga tetap dijamin. Dalam kasus kecelakaan ganda, biaya pelayanan pertama akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp20 juta, sedangkan selisih biaya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.

Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Bambang Wibowo, memastikan rumah sakit tetap memberikan pelayanan bagi peserta JKN selama libur Lebaran.