"Layanan 112 terhubung dengan sistem nasional dan dapat diakses secara gratis dari semua operator telekomunikasi," kata Bachrun, Selasa (2/12/2025).
Ia berharap masyarakat dapat menggunakan layanan 112 secara baik, sehingga penanganan bantuan darurat dapat dilakakukan dengan cepat.
Sementara itu, Kadis Kominfo Muna, Muhamad Haidar, menerangkan dasar hukum layanan 112 adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat
Aturan lain mengacu pada Keputusan Dirjen PPI Nomor 112 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112.
Baca Juga: Pemkab Muna Targetkan Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama di 2026
