Regulasi tersebut diperkuat oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diimplementasikan di tingkat daerah melalui peraturan gubernur atau bupati/walikota.
Di Sulawesi Tenggara, layanan 112 juga telah hadir di Kota Kendari, Kabupaten Wakatobi, dan Konawe Selatan.
"Layanan 112 ini hadir untuk mempercepat koordinasi antarinstansi terkait sehingga bantuan dapat segera dikirimkan ke lokasi," tandas Haidar. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
