KENDARI, TELISIK.ID - Puskesmas Poasia, Kota Kendari khawatir kebijakan penghapusan tenaga honorer yang mulai berlaku pada 28 November 2023 mendatang, dapat menggangu pelayanan kesehatan di puskesmas.

Penghapusan tenaga honorer diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang dilanjutkan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Kepala Puskesmas Poasia, Andi Nurmawanti menyebut, tenaga kesehatan di Puskesmas Poasia berjumlah 140 orang. 80 di antaranya non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 60 lainnya adalah ASN. Kehadiran honorer dikatakan sangat membantu puskesmas di dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Oleh karena itu, Andi berharap pemerintah tidak menghapus tenaga honorer khusunya di instansi kesehatan, karena apabila dihapus, pelayanan kesehatan di puskesmas akan pincang.

Kalau pemerintah sanggup lanjut Andi, pemerintah mengangkat pegawai non ASN yang ada sebagai ASN atau sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).