Prinsipnya pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur Kota Medan harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara profesional, jujur dan transparan.
"Karena berdasarkan UUD 1945 Jo. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM merupakan hak rakyat untuk mendapatkan manfaat, kesejahteraan dan transparansi atas kerja pemerintah yakni Wali Kota Medan," sambungnya.
Oleh karena itu DPRD Kota Medan sebagai wakil rakyat sudah seharusnya memperjuangkan melalui tugas dan fungsinya yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.
"Sudah sepatutnya Ketua DPRD Kota Medan menyuarakan aspirasi rakyat tentang kritikan proyek lampu mirip pocong itu, drainase dan lainnya maka dari itu sepatutnya harus ditindaklanjuti dengan baik agar terwujudnya prinsip Good Governance dan Clear Governance," tegasnya.
Maka dari itu LBH Medan mendorong DPRD Kota Medan untuk mengawasi kinerja dari proyek pembangunan. Kemudian saat RDP perlu melibatkan instansi terkait seperti Badan Keuangan (BPK), Inspektorat Kota Medan.
