BAUBAU, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kepulauan Buton (Kepton) meminta satuan Polres Baubau untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penembakan salah satu aktivis Kota Baubau, Nur Sya'ban.
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum itu terkena tembakan saat menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Low Cipta Kerja di Kantor DPRD kota Baubau pada 9 Oktober lalu.
"Bahwa sebagai Tim Kuasa Hukum Korban (In Casu Nur Sya'ban) telah resmi memasukkan laporan di Mapolres Kota Baubau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/413/X/RES.7.4/2020/RES.BAU-BAU tanggal 14 Oktober 2020," tutur kuasa hukum korban, Agung Widodo, Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, kegiatan aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa elemen mahasiswa dan buruh se-Kota Baubau tersebut disinyalir terdapat penyusup dalam barisan massa aksi sehingga terjadi chaos dan saling dorong antara massa aksi dengan pihak keamanan yang mengamankan jalannya aksi demonstrasi.
"Nah, Ketika terjadi saling dorong antara massa aksi dengan pihak keamanan, kemudian pihak keamanan mencoba menembakan peluru gas air mata untuk membubarkan massa aksi dan ada oknum yang tidak bertanggungjawab melepaskan tembakan dengan menggunakan peluru karet yang mengenai salah seorang massa aksi pada bagian lengan kiri atas sehingga mengalami luka yang berbentuk bulatan pada bagian lengan," bebernya.
