Baca juga: Dugaan Penambangan Ilegal Kembali Marak di Busel
Lebih jauh dikatakan, penembakan tersebut diduga menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menggunakan senjata api sehingga menimbulkan korban kekerasan.
Karena itu oknum pelaku penembakan tersebut harus mempertanggungjawabkan secara pidana sebagaimana dalam KUHP pasal 351 Ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Senjata api seharusnya digunakan untuk keadaan genting. Senjata api tidak boleh digunakan kecuali mutlak diperlukan dan tak bisa dihindari lagi demi melindungi nyawa seseorang. Penggunaan senjata Api dalam aksi demontrasi itu sudah di luar proporsi dan pelanggaran HAM berat.” nilainya.
Atas perbuatan tersebut, ia meminta kepada Kapolri serta jajaran di bawahnya untuk segera menangkap dan melakukan tindakan hukum penyelidikan/penyidikan terhadap oknum pelaku penyalahgunaan senjata api secara transparan, profesional dan akuntabel sebagaimana laporan yang telah dimasukan.
