MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada kepolisian segera mengungkap aktor pemukulan wartawan media televisi yang diduga dilakukan oleh PTPN II.
Mereka juga sangat menyayangkan adanya aksi pengeroyokan terhadap wartawan di saat melakukan peliputan sengketa lahan antara masyarakat Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut dengan pihak PTPN II.
Akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma dan telah membuat pengaduan secara resmi ke Polres Deli Serdang dengan nomor LP/B/164/III/2022/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara.
"Tindakan kekerasan tersebut tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pihak PTPN II, maka sepatutnya pihak kepolisian bisa mengusut secara tuntas dan harus mengungkap aktor di balik pemukulan secara berutal terhadap korban, Beny," kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra, Minggu (27/3/2022).
LBH Medan menyebutkan, dugaan kekerasan terhadap wartawan ini merupakan serangan terhadap kerja- kerja pers dan membunuh demokrasi. LBH Medan juga meyayangkan sikap Humas PTPN II yang diduga menyatakan, korban Asmar Benny Haspi tidak menggunakan Id Card saat berada di lokasi, sebab secara nyata bahwa korban membantah atas sikap yang dilontarkan pihak PTPN II.
