"Tentunya dugaan sikap Humas PTPN II secara tidak langsung adanya dugaan kekerasan terhadap korban, pemberitaan yang dilontarkan oleh juru bicara perusahaan BUMN ini, seakan-akan mengambing hitamkan korban," tuturnya.

LBH Medan menilai peliputan yang dilakukan wartawan tersebut secara tegas telah diatur didalam pasal 4 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan bahwa ‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’.

“Maka jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Sehingga, jika ada pihak yang berupaya menghambat, atau menghalang-halangi tugas jurnalis, apalagi sampai melakukan tindak penganiayaan, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak, maka aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bisa mengusut dan menangkap pelaku yang menganiaya wartawan," tegasnya.

LBH Medan menilai, tindak pidana yang dilakukan para pelaku penganiaya wartawan dapat dijerat Pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999. Adapun bunyi Pasal 18 tersebut ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Sebab tindakan tersebut jelas telah melanggar konstitusi. Maka LBH Medan meminta dan mendesak pihak kepolisian agar kasus ini segera diusut hingga tuntas," ungkapnya.