MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritisi langkah yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, yang melakukan penahanan terhadap RP, orang yang mengancam akan mematahkan leher Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
"Walaupun pada intinya RP warga Provinsi Aceh itu ditahan bukan karena mengancam Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, tapi karena melakukan penganiayaan terhadap penjaga parkir di saat insiden itu terjadi dan viral di media sosial, seharusnya polisi tidak perlu melakukan penahanan terhadap RP," ungkap Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra kepada awak media, Kamis (28/4/2022).
LBH Medan sebagai lembaga yang konsen terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meminta perkara ini diselesaikan dengan cara Restoratif Justice yang regulasinya juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," tambahnya.
Tim menilai apa yang dilakukan RP terhadap petugas parkir merupakan dugaan tindak pidana penganiyaan ringan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 352 KUHPidana.
