"Penganiayan yang tidak membuat terhalangnya korban melakukan aktivitas (kegiatanya sehari-hari). Hal ini dapat dilihat diduga adanya video petugas parkir yang masih bisa diwawancari pers pasca kejadian tersebut. Berarti petugas parkir itu masih beraktivitas," tuturnya.
LBH Medan menilai dengan adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Maka pihak kepolisian bisa menyelesakan permasalahan a quo dengan pendekatan Keadilan Restorative, bukan melalui pendekatan pidana.
Baca Juga: Lompat ke Sungai Saat Digerebek Polisi, Warga Medan Ditemukan Tewas
"Kerena di dalam hukum pidana sendiri dikenal dengan adanya asas Ultimum Remidum yang artinya pemidanan merupakan upaya hukum terakhir. Dewasa ini, aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan dan pengadilan) sedang gencar-gencarnya menerapkan Restoratif Justice yang ditandai lahirnya aturan yang mengatur hal tersebut yaitu MA RI berdasarkan SK Dirjen Badilum MA RI No. 1691/DJU/SKP/PS.00/12/2020, PERJA No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan di kepolisian ditandai dengan adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ungkapnya.
Selain itu, RP telah meminta maaf terkhusus kepada petugas parkir dan Bobby Nasution ketika konferensi pers yang saat itu langsung dihadiri oleh Wali Kota Medan.
