"Kami (LBH Medan) mendungkung program Bobby Nasution dalam pengutipan parkir dengan cara pembayaran melalui E-Parking, namun berkaca dengan kejadiaan ini patut dilakukan evaluasi terkait teknisnya dan adanya sosialisai yang gencar terhadap masyarakat. Sebagaimana diketahui, berdasarkan keterangan RP, dia mau membayar secara cash namun karena program tersebut tidak bisa cash maka terjadi perselisihan. Jadi harus ada solusinya," ucapnya.
LBH Medan juga meminta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan agar dalam menjankan tugasnya menerapkan asas equality before the law (persamaan di muka hukum) dalam menanggapi laporan atau pengaduan dari masyarakat.
"Dalam artian, bahwa polisi tidak hanya merespon cepat laporan yang ketika laporan tersebut diduga melibatkan pejabat negara, namun sebaliknya ketika simiskin responnya tidak sama," ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengatakan, dirinya sedang melakukan upaya perdamaian dalam menangani kasus yang melibatkan RP dengan petugas parkir.
“Penyidik sedang mengupayakan mediasi untuk menerapkan hukum yang berkeadilan. Sedang dilakukan upaya perdamaian," ungkapnya.
