Menurutnya, pelaku dikenakan pasal penganiayaan terhadap juru parkir e-parking itu, yaitu 335 dan 351 KHUPidana.
Baca Juga: Pengedar Sabu Digerebek Polisi di Hotel
"RP ditangani oleh Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan memberikan bantuan proses penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Medan Kota, Iptu Widi Lumbanraja mengaku bahwa RP masih ditahan. Mereka akan melakukan upaya perdamaian dalam perkara ini.
"Perdamaian pastinya harus ada kesepakatan kedua belah pihak (pelapor/terlapor). Jadi, sampai saat ini, pihak pelapor belum ada kesepakatan. Kami masih menunggu itu, RP sampai saat ini masih dilakukan penahanan," ungkapnya.
