KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patowonua selaku kuasa hukum tujuh warga Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang diduga dijemput tidak sesuai prosedur oleh oknum polisi dari Polisi Daerah (Polda) Sultra Kamis (10/3/2022), akan mendalami kasus tersebut.
Ketua LBH Patowonua, Wawan, SH menjelaskan, berdasarkan keterangan dari salah satu keluarga korban, kronologis penjemputan tersebut bermula saat warga melakukan aksi tutup jalan hauling perusahaan tambang PT Riota Jaya Lestari yang beroperasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua dan Desa Woitombo, Kecamatan Lambai, Kolut.
"Blokade jalan tersebut sebagai bentuk protes terkait pembebasan lahan milik warga yang dilintasi aktivitas hauling PT Riota serta kompensasi atas kerusakan sebagian tanaman warga yang telah mereka garap selama bertahun-tahun akibat dampak lingkungan dari aktivitas tambang," kata Wawan, Selasa (15/3/2022).
Setelah itu, lanjutnya, secara tiba-tiba warga yang melakukan aksi dijemput oleh beberapa orang. Salah satu dari mereka ada yang memakai seragam dinas kepolisian.
Baca Juga: Lakukan Penjaringan Perangkat Desa, Pj Kades Wamorapa Langgar Perda dan SK Bupati
