“Alasannya ingin memediasi persoalan ini, sehingga warga tersebut ikut. Namun faktanya mereka justru dibawa ke Polda. Mereka ketahuan akan dibawa ke Polda setelah salah satu korban, sekitar pukul 11 siang menelpon keluarganya dan menyampaikan jika mereka sudah di Tamborasi. Katanya mau dibawa ke Polda," bebernya.

Kata Wawan, ketujuh warga tersebut dibawa ke Polda tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga dan penyampaian surat terlebih dulu. Baik itu surat pemanggilan ataupun surat penangkapan.

"Ketika dijemput, kondisi tujuh korban masih berpakaian kotor atau pakaian kebun. Keluarga mereka juga sempat mencari, setelah mengetahui keberadaan mereka pihak keluarga panik dan mendatangi kantor kami, Jumat (11/3/2022) untuk meminta bantuan hukum," ucapnya.

Atas keterangan keluarga korban saat itu, kami menyatakan melalui media sosial jika dalam waktu 1x24 jam mereka tidak dikembalikan, maka kami akan tempuh jalur hukum.

Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas SDM Petani, Dinas TPHP Konawe Ajarkan Budidaya Kelapa Sawit dan Nilam