Baca Juga: Begini Hukum Kurban Atas Nama Anak

Oleh karena itu, tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, baik jantan maupun betina. Apalagi dalam Al-Qur'an tidak disebutkan secara eksplisit terkait dengan keutamaan hewan kurban jantan atau betina.

Namun, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu Syarh al-Muhadzzab pernah menjelaskan terkait hal tersebut. Beliau menjelaskan bahwa boleh menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina untuk akikah dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Ini Syarat dan Kriteria Hewan Kurban yang Sah

“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”