Pasalnya, dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Baca juga: Hukumnya Haram, MUI Minta Perpres Investasi Miras Dicabut
“Ya kita kan terus berjuang. Selama masih kita bisa menyampaikan, dosa selalu atau kemaksiatan selalu ada. Kayak perzinaan terus ada. Tetapi kita kan harus berjuang bagaimana bisa meniadakan sama dengan miras ini. Meskipun ada, tidak berarti itu dibenarkan. Sekiranya bisa dihilangkan, ya dihilangkan dan dihapuskan,” tutur Cholil.
Bahkan, Cholil menegaskan, kearifan lokal tidak bisa dijadikan alasan untuk mengizinkan investasi ataupun peredaran miras, sebagaimana yang tertuang dalam aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Perpres tersebut, investasi hanya dilakukan di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.
