“Oleh karena itu tidak bisa atas nama kearifan lokal atau karena sudah lama ada yang dipertahankan, kalau itu merusak pada rakyat," tegasnya.
“Sama halnya dengan kita mungkin telanjang-telanjang, tapi berikutnya kan kita diperbaiki, sesuatu tidak hilang pada konteks umpamanya kalau berkenan dengan pakaian konteks kedaerahan, tapi tutup aurat,” katanya.
“Begitu juga potensi-potensi itu yang sekiranya menjadi miras dijadikan apalah, obat-obatan, atau apalah, tidak harus menjadi miras. Karena itu adalah merusak terhadap pikiran manusia dan merusak yang akan datang,” tambah Cholil.
Baca juga: Buruan, BUMN Telkom Indonesia Buka Loker Bagi Fresh Graduate
Bahkan, kata Cholil, dalam rilis Kepolisian Makassar bahwa 70% orang meninggal akibat miras.
