“70% di Makassar itu dalam beberapa rilisnya dari Kepolisian, ternyata itu karena miras ya, ada yang karena pada saat mabuk itu ya, macam-macam dan termasuk juga yang meninggal karena mabuk," jelasnya.

Cholil pun menegaskan agar pemerintah menghapus peraturan tersebut.

“Hapus ya. Kita dilarang saja itu masih beredar. Kita cegah saja masih lolos. Gimana dengan dilegalkan, apalagi sampai eceran.” tambahnya.

Ia juga menegaskan, hasilnya investasi miras ini tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini yang diakibatkan dengan miras tersebut.

“Dengan dalih itu tadi, dari 4 provinsi itu, tapi kan menyebar ke Provinsi lain. Oleh karena itu dar’u al mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih, menolak keburukan-keburukan daripada kita mencapai kebaikan. Apalagi disini hasilnya investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini,” pungkas Cholil. (B)