MUNA, TELISIK.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih terus dilakukan di Kabupaten Muna, dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.
PPKM bukan saja pada pusat-pusat keramaian, melainkan juga pada urusan pernikahan.
Kementrian Agama (Kemenag) Muna telah mengeluarkan larangan pelaksanaan ijab kabul, bila tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Kepala Kemenag Muna, Kammarudin menerangkan, sesuai peraturan Dirjen Bimas Islam Kemenag nomor 06 tahun 2020 jelas disebutkan, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan melangsungkan prosesi ijab kabul bila yang hadir dalam ruangan lebih dari 10 orang.
Baca juga: Kajari Muna Sasar Warga Isoman dan Terdampak PPKM di Pelosok
