Baca juga: Area Wisata Puncak di Wakatobi Dilalap Si Jago Merah

"Tidak bisa lebih. Kalau lebih, KUA tidak akan melangsungkan ijab kabul," kata Kammarudin, Sabtu (7/8/2021).

Dalam akad nikah sendiri, dilakukan setelah proses adat selesai. Setelah itu, tokoh adat dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan. Kemudian, KUA akan mulai melaksanakan ijab kabul.

"Dalam ruangan itu tinggal dua calon pengantin, dua orang saksi, wali nikah dan masing-masing kedua orang tua calon pengantin," sebutnya.

Kammarudin tak menafikan saat ini musim pernikahan. Karenanya, ia telah mewanti-wanti KUA setiap kecamatan untuk tetap mematuhi aturan Prokes.