Apabila penyelenggara pernikahan melanggar, KUA tidak boleh melakukan ijab kabul. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih terus dilakukan di Kabupaten Muna, dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Sunaryo ✓
Apabila penyelenggara pernikahan melanggar, KUA tidak boleh melakukan ijab kabul. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha