Ia menambahkan, “Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun Rp 1 juta dibandingkan tahun yang lalu.”

Menurut penjelasannya, total BPIH yang diajukan mencakup dua sumber pembiayaan utama, yakni komponen yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) dan komponen yang ditanggung dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk komponen Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar langsung oleh jemaah, pemerintah mengusulkan rata-rata sebesar Rp 54.924.000, dengan rincian sebagai berikut:

1. Biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp 33.100.000.

2. Akomodasi Makkah sebesar Rp 14.652.000.