10. Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi: Rp 517.000

11. Pengelolaan BPIH: Rp 96.000

“Total keseluruhan komponen dana nilai manfaat yang dibebankan mencapai Rp 33.485.365,” kata Dahnil menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Haji dan Umrah juga memaparkan usulan BPIH untuk haji khusus tahun 2026 dengan nilai total mencapai Rp 7.229.419.000.

Angka tersebut berasal dari kombinasi dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran pelunasan dari jamaah haji khusus. Rinciannya sebagai berikut: