1. Perlindungan: Rp 530.400.000
2. Dokumen perjalanan: Rp 658.213.000
3. Pembinaan jemaah haji di Tanah Air: Rp 477.360.000
4. Pelayanan umum: Rp 5.536.446.000
5. Pengelolaan BPIH: Rp 27.000.000
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah
Redaksi ✓
1. Perlindungan: Rp 530.400.000
2. Dokumen perjalanan: Rp 658.213.000
3. Pembinaan jemaah haji di Tanah Air: Rp 477.360.000
4. Pelayanan umum: Rp 5.536.446.000
5. Pengelolaan BPIH: Rp 27.000.000