KENDARI, TELISIK.ID - Polisi akhirnya menetapkan Prof B sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap RN, mahasiswi Pendidikan Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengungkapkan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yakni Prof B. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (18/8/2022).
"Kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswi berinisial RN," ungkapnya.
Eka mengatakan, Prof B dijerat dengan pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
"Tersangaka dijerat pasal 6 huruf A yang ancaman hukumannya empat tahun dan pasal 6 huruf C yang ancaman hukumannya dua belas tahun penjara," ucapnya.
