Baca Juga: KPK Tahan Kepala BPK Sultra, Diduga Terima Suap Rp 100 Juta Demi Kenaikan Jabatan

Kombes Pol Eka menambahkan, penyidik mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Profesor B. Penyidik bakal memberi kesempatan kepada Prof B untuk melakukan upaya pra-peradilan jika tidak berkenan dengan hasil tersebut.

"Secepatnya dilakukan penyidikan dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Besok kami layangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum Guru Besar FKIP UHO Kendari tersebut.

Jadwal pemeriksaannya dilakukan pada 15 Agustus 2022. Setelah dipanggil, terlapor memenuhi panggilan dan mendatangi Polresta Kendari untuk memberikan keterangannya.